jpnn.com, BANDUNG - Seorang pemuda berinisial RFR (18 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena ditemukan sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram dari tangannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pria tersebut ditangkap di sekitar gerbang Tol (GT) Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Jumat (5/12/2025) malam.
"Pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 1 kilo ya, tepatnya 1.018 gram, itu sabu-sabunya, yaitu dengan tersangka atas nama RFR, laki-laki umur 18 tahun," kata Budi dalam konferensi pers di Aula Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Selasa (23/12/2025).
Budi menjelaskan, RFR mengaku mendapatkan barang haram dalam jumlah besar itu dari seseorang berinisial K di Jakarta.
Kini kepolisian pun telah memasukkan identitas K ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan pengejaran.
Di sisi lain, polisi juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterikatan tersangka dengan jaringan lapas.
“Mungkin hanya di luar, kayaknya ada grupnya dari dalam, tapi dia ketemunya di luar. Tapi tetap kami akan telusuri, dan semoga dengan kami tangkapnya yang cukup besar ini, bisa mengurangi para pengguna, narkotika masih jadi samping-samping di kota Bandung,” ujarnya.
Budi menerangkan, kasus ini merupakan salah satu hasil dari operasi yang dilakukan pihaknya menjelang hari raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.





















































