jpnn.com - JEMBER - Sebanyak 8.344 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya resmi naik status menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Jember dilakukan pada Selasa (23/12).
“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di Kabupaten Jember, Rabu (24/12).
Kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut mengusung tema "Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju" sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi para pengabdi daerah.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah, meskipun dilakukan di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan dan pengabdian panjang para tenaga non-ASN.
Pemerintah daerah memandang para penerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai bagian penting dari roda pelayanan publik yang telah bekerja bertahun-tahun untuk masyarakat Jember.
“Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” katanya.




















































