BLT untuk Pengungsi Minimal Rp8 juta per KK, di Luar Bantuan Beras dan Lauk Pauk

2 hours ago 4

BLT untuk Pengungsi Minimal Rp8 juta per KK, di Luar Bantuan Beras dan Lauk Pauk

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensos Saifullah Yusuf di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf membahas penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pengungsi korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat.

BLT yang diberikan kepada para pengungsi itu minimal Rp8 juta per kepala keluarga.

Bantuan itu di luar bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan dan uang untuk lauk pauk sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp450.000 per bulan.

"Bagi saudara kita di Sumatra, setiap keluarga yang terdampak/mengungsi akan mendapat minimal Rp8 juta dengan rincian untuk isian rumah sebesar Rp3 juta dan pemulihan ekonomi Rp5 juta. Dana itu di luar dari beras 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk Rp300.000 s.d. Rp450.000 per bulan, pembangunan hunian sementara dan tetap, serta uang tunggu hunian sebesar Rp600.000," kata Seskab Teddy saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan isi pertemuannya dengan Gus Ipul di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (24/12).

Gus Ipul merupakan sapaan akrab Mensos Saifullah Yusuf.

Seskab Teddy mengatakan, pemerintah juga menyalurkan santunan untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat banjir bandang dan longsor di tiga provinsi Sumatera, yaitu sebesar Rp15 juta.

Sementara itu, untuk warga yang mengalami luka-luka berat diberikan santunan sebesar Rp5 juta.

"Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap bupati/walikota daerah setempat," ujar Seskab Teddy.

BLT untuk para pengungsi korban bencana alam di 3 provinsi di Sumatra minimal Rp8 juta per kepala keluarga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |