jateng.jpnn.com, SEMARANG - Upah buruh di Jawa Tengah (Jateng) pada 2026 telah ditetapkan. Nantinya upah akan berlaku per 1 Januari 2026.
Dari 35 kabupaten/ kota se-Jateng, upah Kota Semarang merupakan yang tertinggi senilai Rp 3.701.709. Sementara terendah jatuh pada Kabupaten Purworejo di angka Rp 2.401.961,91.
UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan penetapan UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi sesuai kondisi daerah.
Menurutnya, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Luthfi. (ink/jpnn)
Berikut urutan UMK 2026 di Jawa Tengah dari nominal tertinggi hingga terendah:
1. Kota Semarang – Rp 3.701.709,00


















































