Dari Guru Hingga Sopir Gojek Menyayangkan Putusan Pengadilan Nadiem Makarim

1 hour ago 1

Dari Guru Hingga Sopir Gojek Menyayangkan Putusan Pengadilan Nadiem Makarim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dari Guru Hingga Sopir Gojek Menyayangkan Putusan Pengadilan Nadiem Makarim

Sejumlah sopir ojek online Gojek menyayangkan putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam sidang yang digelar Senin kemarin (30/06).

Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar sibsider 190 hari kurungan, dan diminta mengganti uang sebesar Rp809 miliar untuk menutupi "kerugian negara".

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun."

Surono, seorang sopir ojek online, mengatakan ia menyayangkan karena Nadiem menjadi menteri yang membuatnya akan masuk penjara.

"Sayang juga sih sudah kaya malah masuk menteri. Harusnya dia kembangin Gojeknya aja," ujarnya kepada Raffa Athallah.

"Cuman digaji berapa di menteri, malah jadi tumbal,”

Warga angkat suara memberikan tanggapan mereka atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |