jpnn.com, WAMENA - Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan. menangkap daftar pencarian orang atau DPO pencurian dengan kekerasan (curas) sejak bulan Agustus 2025 di Wamena.
Pelaku berinisial AY alias KY ditangkap di area Pasar Jibawa, Wamena setelah sempat ingin melarikan diri.
“Penangkapan dilakukan secara terukur oleh tim gabungan Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ipda M Torib Basori di tengah aktivitas pasar tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas,” kata Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggono dalam keterangan tertulis, Kamis.
Dia mengungkapkan penangkapan merupakan hasil patroli intensif dan tindak lanjut informasi masyarakat terkait pergerakan pekaku.
“Pelaku merupakan eksekutor utama dan sudah lama masuk dalam DPO. Penindakan kami lakukan secara terukur demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AY alias KY mengakui perbuatannya dengan modus memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Pelaku juga telah mengaku telah melakukan aksi curas sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Jayawijaya. Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam tindak kriminal curas di wilayah hukum Polres Jayawijaya.





















































