Ingatkan Hotman Paris, Pemuda Muhammadiyah: Cukup Bela Klien, Tak Perlu Bawa-Bawa Presiden

7 hours ago 7

 Cukup Bela Klien, Tak Perlu Bawa-Bawa Presiden

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo mengingatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea jangan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam membela mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Najih< setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun. Namun, pembelaan terhadap klien seharusnya dilakukan melalui argumentasi hukum, bukan dengan membangun narasi yang mengaitkan perkara pidana dengan Presiden.

"Silakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Itu hak profesi advokat. Tetapi jangan membawa-bawa nama Presiden seolah-olah beliau harus ikut bertanggung jawab atau dilibatkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Najih melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/7/2026).

Dia menilai pernyataan Hotman yang mengaitkan status Febrie sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo dengan penetapan tersangkanya berpotensi membangun persepsi bahwa Presiden seharusnya melindungi orang yang sedang berhadapan dengan hukum.

Najih menegaskan bahwa narasi seperti itu tidak tepat. Jangan sampai publik menangkap kesan seolah-olah Presiden harus melindungi seseorang hanya karena pernah dianggap berprestasi.

"Justru komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap proses hukum yang independen," ujarnya.

Dia juga mengajak semua pihak menghormati kewenangan penyidik Polri. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan hasil proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Keputusan penyidik tentu telah melalui mekanisme hukum. Karena itu, sudah semestinya semua pihak menghormati proses tersebut dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional," tuturnya.

Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo mengingatkan Hotman Paris Hutapea jangan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto di kasus Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |