Kabar Gembira Soal UMK dan UMP Riau 2026, Ini Daftarnya

4 hours ago 2

Kabar Gembira Soal UMK dan UMP Riau 2026, Ini Daftarnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Ilustrasi/Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara 7,74 persen.

“Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Roni Rakhmat Rabu (24/12).

UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75, dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33.

Sementara itu, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |