Koalisi: Pengawasan Pajak Lewat Babinsa Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

4 hours ago 5

Unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil menolak Revisi UU KPK di depan Gedung DPR. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa atau Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa dan kelurahan.

Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (21/7), koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer. Selain itu, kebijakan ini dinilai memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.

Koalisi menegaskan bahwa pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik. Dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal.

"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," ujar koalisi dalam pernyataannya.

Secara hukum, koalisi menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menempatkan tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara. Operasi Militer Selain Perang pun dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara.

"Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," demikian pernyataan koalisi.

Koalisi juga menilai kebijakan ini berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

"Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar," jelas koalisi.

Koalisi sipil tolak pelibatan Babinsa awasi pajak, nilai langkah DJP kaburkan batas militer dan sipil.

Read Entire Article
Kabar berita |