Komisi Informasi Jatim Perintahkan Pemkot Surabaya Buka Dokumen Siteplan Graha Famili

4 hours ago 4

Rabu, 15 Juli 2026 – 23:10 WIB

Komisi Informasi Jatim Perintahkan Pemkot Surabaya Buka Dokumen Siteplan Graha Famili - JPNN.com Jatim

Kuasa hukum warga Graha Family Sidabuke dan Alexander Maria Pribadi menunujukkan laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan fasum untuk lahan komersial kafe. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pendiri PT Sanggar Asri Sentosa (SAS), Soepardi Tjandra, terkait perubahan tata ruang kawasan Graha Famili, Surabaya.

Dalam putusan Nomor 21/VI/KI-Prov.Jatim-PS-A/2026 yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026), KI Jatim memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menyerahkan dua dokumen, yakni Surat Keputusan (SK) Pengesahan Siteplan PT SAS Tahun 2005 dan SK Pengesahan Replanning Tahun 2024.

"Mengabulkan permohonan Pemohon. Memerintahkan Termohon untuk melakukan transparansi terhadap informasi publik perubahan tata ruang PT Sanggar Asri Sentosa kepada Pemohon," tulis dokumen putusan yang dipimpin Ketua Majelis Elis Yusniyawati dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/7).

Majelis juga memberikan waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap kepada Pemkot Surabaya untuk menyerahkan kedua dokumen tersebut dalam bentuk hardcopy maupun digital.

Soepardi merupakan salah satu pemegang saham PT SAS dengan kepemilikan 22 persen saham. Dia mengajukan permohonan keterbukaan informasi setelah mengaku lahan miliknya seluas sekitar 4,8 hektare di kawasan Graha Famili, Wiyung menjadi terisolasi akibat perubahan tata ruang.

Menurut Soepardi, kondisi tersebut menyebabkan potensi kerugian manfaat lahan yang ditaksir mencapai Rp96 miliar per tahun. Selain itu, terdapat potensi kerugian investasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang disebut mencapai lebih dari Rp728 miliar.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menolak permohonan informasi tersebut dengan alasan untuk melindungi persaingan usaha yang sehat. Pemkot juga menyebut dokumen yang diminta memuat data pribadi dan hak cipta serta menyarankan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme internal perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Namun, dalam pertimbangannya, Majelis KI Jatim menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup akses informasi.

Komisi Informasi Jawa Timur memerintahkan Pemkot Surabaya membuka dokumen Siteplan 2005 dan Replanning 2024 terkait sengketa tata ruang Graha Famili.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |