bali.jpnn.com, DENPASAR - Rencana penutupan TPA Suwung yang melayani sampah warga Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, batal dilangsungkan, Selasa (23/12) hari ini.
Gubernur Wayan Koster mengatakan penutupan TPA Suwung diundur hingga 28 Februari 2026, tak jadi Selasa hari ini.
Kepastian pengunduran penutupan TPA Suwung sendiri telah ditandatangani Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Keputusan itu merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 terkait permintaan arahan dan keputusan batas waktu penutupan TPA Suwung.
Surat gubernur juga didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung perihal Permohonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025.
Dua surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri LH dengan tembusan Gubernur Bali.
“Menteri LH telah memberi jawaban penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026,” ujar Gubernur Wayan Koster dilansir dari Antara.
Menurut Koster, sebelum mengambil keputusan, Menteri LH telah menurunkan tim untuk meninjau kondisi di Bali.

















































