Mengubah Sawah Hijau Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Terancam 5 Tahun Penjara

17 hours ago 2

Kamis, 11 Juni 2026 – 09:04 WIB

Mengubah Sawah Hijau Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam taklimat media di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (10/6). FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan tambak udang komersial di Kabupaten Batang.

Lahan seluas 7 hektare yang dialihfungsikan tersebut merupakan bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang dilindungi negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambak udang di tengah kawasan persawahan produktif di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, diperoleh keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang," kata Djoko dalam taklimat media di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (10/6).

Saat memeriksa di lokasi, petugas menemukan aktivitas budi daya udang vaname air payau di lahan pertanian produktif. Tambak seluas sekitar 7 hektare tersebut dilengkapi berbagai fasilitas penunjang, seperti gudang, kantor operasional, serta instalasi kincir air (paddle wheel).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui memiliki izin usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, lokasi kegiatan tambak tidak sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam perizinan. Area usaha bergeser hingga memasuki kawasan lahan pertanian yang dilindungi.

Lahan yang terdampak meliputi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.

Polisi juga menunjukkan dokumentasi citra satelit yang memperlihatkan perubahan kondisi lahan secara signifikan. Pada 2020, kawasan tersebut masih berupa hamparan persawahan produktif. Namun, pada 2025 sebagian besar area telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.

Sawah hijau berubah menjadi tambak udang, seorang pengusaha di Kabupaten Batang kini ditetapkan sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |