jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aparat kepolisian menangkap dua pelajar di bawah umur yang diduga hendak memproduksi petasan di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Nanang Murdiyanto mengatakan kedua remaja itu berinisial AD (14) dan MF (12) warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol.
"Selama Ramadan, masyarakat sudah dilarang menyalakan, membuat, atau menjual petasan karena berpotensi mengganggu kamtibmas. Saat menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan," ujar Nanang, Minggu (1/3).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya pembelian bahan yang diduga akan digunakan untuk merakit petasan pada Jumat (27/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penelusuran ke rumah salah satu terduga.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar satu kilogram bubuk mesiu serta sejumlah bahan lain yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.
Selain itu, diamankan pula beberapa gulungan petasan yang sudah jadi, pipa, gunting, isolasi, lembaran kertas, serta satu unit telepon seluler berisi percakapan terkait pembelian bahan.
Berdasarkan keterangan awal, AD mengaku tidak sendirian dan dibantu MF dalam proses perakitan. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)
