jatim.jpnn.com, BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan penangkapan ketiga WNA tersebut dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Ini dari laporan masyarakat dari Tulungagung, yang melaporkan tiga WNA asal Pakistan mengaku sebagai investor. Kami lakukan pemeriksaan administrasi," kata Aditya, Selasa (23/12).
Dia menjelaskan ketiga WNA yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu masing-masing berinisial KA (25), AA (26), dan NA (23). Mereka diketahui tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut sebelumnya tinggal di Tangerang sebelum berpindah ke Tulungagung dengan tujuan membuka usaha.
Namun, dokumen yang dimiliki tidak sesuai dengan jenis izin tinggal, yakni izin tinggal dengan tujuan investasi. Selain itu, alamat penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal diduga tidak sesuai atau bersifat fiktif.
Aditya mengungkapkan ketiga WNA itu diamankan pada 17 Desember 2025 dan langsung ditempatkan di ruang detensi oleh petugas Imigrasi Blitar.
Menurutnya, para WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.


















































