jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mendesak penguatan instrumen hukum guna merespons praktik investasi asing yang kerap mengabaikan kewajiban terhadap pekerja.
Solusi ini dinilai penting untuk mencegah korporasi hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa menyelesaikan hak karyawan.
Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori mengusulkan agar pemerintah mewajibkan certificate of labor compliance atau sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan dalam setiap aksi korporasi.
Syarat ini nantinya harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan transaksi seperti merger maupun akuisisi.
Menurut Ahmad, skema tersebut dapat menjadi filter bagi perusahaan yang memiliki tunggakan kewajiban ketenagakerjaan.
Dengan demikian, perusahaan yang belum patuh tidak akan diziinkan melanjutkan proses transaksi korporasinya.
Selain itu, Ahmad menyarankan pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC) milik ILO.
Mekanisme ini melibatkan forum tripartit yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja di tingkat global.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)