P3HKI Usulkan Sertifikat Ketenagakerjaan Jadi Syarat Investasi Asing

18 hours ago 1

P3HKI Usulkan Sertifikat Ketenagakerjaan Jadi Syarat Investasi Asing

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

BIG Strategic Forum 2026 di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mendesak penguatan instrumen hukum guna merespons praktik investasi asing yang kerap mengabaikan kewajiban terhadap pekerja.

Solusi ini dinilai penting untuk mencegah korporasi hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa menyelesaikan hak karyawan.

Ketua II P3HKI, Ahmad Ansyori mengusulkan agar pemerintah mewajibkan certificate of labor compliance atau sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan dalam setiap aksi korporasi.

Syarat ini nantinya harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan transaksi seperti merger maupun akuisisi.

Menurut Ahmad, skema tersebut dapat menjadi filter bagi perusahaan yang memiliki tunggakan kewajiban ketenagakerjaan.

Dengan demikian, perusahaan yang belum patuh tidak akan diziinkan melanjutkan proses transaksi korporasinya.

Selain itu, Ahmad menyarankan pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC) milik ILO.

Mekanisme ini melibatkan forum tripartit yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja di tingkat global.

Melindungi hak pekerja, P3HKI mengusulkan sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan jadi syarat investasi asing.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |