Pakar Yakin Dukungan Publik Mengunci Kejagung untuk Tuntaskan Kasus Febrie

4 hours ago 5

Pakar Yakin Dukungan Publik Mengunci Kejagung untuk Tuntaskan Kasus Febrie

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menegaskan bahwa dukungan publik menjadi kunci utama bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Legitimasi sosial dari masyarakat sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan tanpa intervensi.

Suparji menyebut pesan utama yang harus dibangun dalam kasus ini adalah memastikan tidak ada konsep "orang yang kebal hukum" (untouchable person) di Indonesia, apa pun jabatan dan rekam jejak masa lalunya.

"Dukungan masyarakat sangat penting karena penegakan hukum membutuhkan legitimasi sosial. Pesan utama yang harus dibangun adalah bahwa dalam negara hukum Indonesia tidak boleh ada konsep orang yang kebal hukum," ujar Suparji dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Suparji, prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa.

Kendati demikian, Suparji mengimbau agar bentuk dukungan yang diberikan publik harus bersifat konstruktif, yaitu mengawal proses hukum yang objektif dan prosedural, bukan ikut larut dalam spekulasi atau opini liar yang belum terbukti.

"Dukungan masyarakat harus diberikan terhadap proses penegakan hukum yang benar, bukan terhadap asumsi atau opini yang belum terbukti. Masyarakat perlu mendukung pemberantasan penyimpangan hukum, tetapi tetap menjaga asas praduga tidak bersalah," jelasnya.

Lebih jauh, Suparji memandang penanganan kasus Febrie ini sebagai momentum penting bagi korps adhyaksa untuk membuktikan adanya mekanisme pembersihan internal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |