bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengatakan tak khawatir atas gugatan investor pembangun lift kaca melanggar di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan bahwa sejak awal pengusutan kasus lift kaca, ia sudah menduga PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku pengelola akan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah hitung dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya.
Jadi, ini bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran,” ujar I Made Supartha dilansir dari Antara.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa setiap gugatan akan tetap dinilai berdasarkan fakta hukum dan regulasi yang berlaku.
Pansus TRAP DPRD Bali meyakini fakta-fakta menunjukkan kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut berada pada Pemprov Bali.
“Pelanggaran yang terjadi menyangkut tata ruang, izin, dan aset, wilayah tebing itu kewenangan provinsi.
Wilayah laut 0–12 mil juga kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tata ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, dan pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, itu jelas,” kata I Made Supartha.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)
