jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Peningkatan harta kekayaan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebesar Rp3,2 miliar dalam satu tahun masa jabatan menjadi perhatian publik.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Secara hukum, peningkatan harta kekayaan pejabat publik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Selama harta tersebut dilaporkan secara sah dan bersumber dari aktivitas yang legal, tidak terdapat norma yang melarang pejabat negara memiliki atau menambah kekayaan pribadi.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai lonjakan harta dalam waktu relatif singkat tetap memerlukan penjelasan rasional kepada publik.
Terlebih, penghasilan kepala daerah secara formal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, yang nominalnya tidak mencapai miliaran rupiah per tahun.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)
