jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan upah minimum provinsi (UMP) untuk wilayah ibu kota bakal diumumkan DKI Jakarta pada Rabu (24/12).
Hal itu diungkapkan Pramono untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai UMP DKI Jakarta yang hingga saat ini belum diumumkan.
"Pokoknya besok diumumkan," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (23/12).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta memang sudah memutuskan besaran UMP yang akan diumumkan besok.
Pramono bahkan sudah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai besaran UMP tersebut.
Namun, dia masih enggan memberikan bocoran terkait besaran UMP.
"Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," kata dia.
Eks Sekretaris Kabinet itu menuturkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait besaran UMP.





















































