bali.jpnn.com, DENPASAR - Upah minimum provinsi (UMP) Bali 2026 akhirnya ketuk palu.
Berdasarkan pertimbangan sidang dewan pengupahan, Kamis (18/12) lalu, Gubernur Wayan Koster menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp3,2 juta per bulan.
Persisnya UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.207.459.
Koster menetapkan besaran UMP Bali 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025.
Berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, dan organisasi serikat pekerja atau buruh, ditetapkan UMP Bali 2026 naik 7,04 persen dari UMP 2025.
UMP Bali 2025 diketahui sebesar Rp 2.996.560.
Jika dirupiahkan, besaran 7.04 persen setara Rp 210.899.
Pemprov Bali juga sepakat menentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026 bagi pekerja bidang pariwisata.

















































