jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp 75 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2).
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Anggun Cahya yang merupakan karyawan administrasi di CV Cemara.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Anggun mengaku pernah menyetorkan sejumlah cek kepada Venansius Niek Widodo pada 2018.
Saksi menyebut nilai cek bervariasi, mulai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per lembar. Setoran dilakukan sekitar satu bulan sebanyak lima kali.
“Setoran dilakukan sekitar satu bulan, sampai lima kali,” ujar Anggun di hadapan majelis hakim.
Anggun menjelaskan dana tersebut merupakan uang pribadi Soewondo Basoeki. Namun, setelah penyetoran, dia menyebut tidak pernah ada laporan perkembangan usaha maupun keuntungan yang dijanjikan.
“Tidak ada feedback,” katanya.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan PT MMM yang disebut jaksa sebagai kendaraan investasi dalam perkara tersebut. Dia hanya mengetahui Soewondo memiliki hubungan bisnis dengan Venansius.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)
