Tegas, Bea Cukai Tindak 87 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kendari

3 hours ago 3

Tegas, Bea Cukai Tindak 87 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kendari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Kendari menindak 436 slop atau 87.200 batang rokok ilegal dalam operasi terhadap beberapa paket di perusahaan jasa titipan (PJT). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari menindak 436 slop atau 87.200 batang rokok ilegal dalam operasi terhadap beberapa paket di perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Kendari pada 17-19 Desember 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono menjelaskan pihaknya mendapati berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Ada jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Mereknya pun bergaam, seperti BOSS, SMITH, HUMER, ANGKER, HMIN, MANCHESTER, LIVERPOOL, ORIS, YUXI, DOUBLE HAPPINESS, NANJING, serta berbagai merek rokok asal Tiongkok lainnya,” ujar Taufik.

“Untuk perkiraan nilai barang mencapai Rp171.424.000, sementara potensi kerugian negara sebesar Rp115.479.000,” sambungnya.

Seluruh barang tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ke depan, Bea Cukai Kendari menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya melalui jalur distribusi jasa titipan.

Ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Bea Cukai Kendari menindak 436 slop atau 87.200 batang rokok ilegal dalam operasi terhadap beberapa paket di perusahaan jasa titipan (PJT).


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |