jpnn.com, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,74 persen.
Kenaikan UMP Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025.
Keputusan kenaikan UMP disampaikan Andra seusai menerima audiensi perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang pada Rabu (24/12).
Menurut Andra, besaran UMP Banten 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.100.881,40.
"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha yang tujuannya untuk kesejahteraan buruh," ucap Andra.
Andra menjelaskan besaran kenaikan UMP merupakan hasil rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten atau kota.
Dia menegaskan selama proses pembahasan berlangsung pihaknya memastikan tidak ada intervensi terhadap independensi dewan pengupahan.
"Akhirnya, ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani kepgub (keputusan gubernur) itu," ujarnya.





















































