jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68.
UMP Jatim 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp140.895 dibanding UMP Jawa Timur 2025 yang berada di angka Rp2.305.985.
Penetapan UMP terbaru itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani Khofifah pada Selasa (23/12) malam.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68,” demikian bunyi Diktum Kesatu dalam SK Gubernur Jatim tersebut.
Dalam keputusan tersebut, gubernur juga menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengusaha.
Pada poin a, disebutkan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.
Kemudian pada poin b, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Jawa Timur 2026 yang telah ditetapkan.
Selanjutnya pada poin c, dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)














:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)



