jabar.jpnn.com, LEBAK - Warga Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghentian aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak tanah bengkok milik desa.
Tanah bengkok yang merupakan aset desa dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat disebut telah digarap menjadi lokasi pertambangan tanpa izin resmi.
Lahan yang terdampak dilaporkan mencakup dataran dan kawasan perbukitan dengan luas sekitar lima hektare.
“Kami datang untuk menuntut tanah bengkok kami. Kembalikan tanah bengkok yang sudah rusak ini menjadi hijau dan asri kembali, dan kelompok perusak harus bertanggung jawab,” ujar koordinator aksi dalam pernyataannya.
Warga menyampaikan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Mereka menilai pengerukan lahan berpotensi memicu bencana serta mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Selain itu, muncul dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut dikoordinasikan oleh seorang oknum berinisial C.
Warga juga mengaku memperoleh informasi bahwa kegiatan pertambangan melibatkan warga negara asing (WNA) yang diduga tidak memiliki dokumen izin tinggal terbatas (KITAS).
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)
