jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 1.200 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Senin (22/12).
Pengangkatan pegawai ini sebagai upaya penataan non-ASN yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menekankan agar PPPK paruh waktu yang baru dilantik untuk menjaga etos kerjanya.
“Sering ada laporan kepada saya, ketika masih honor itu rajin, tetapi setelah jadi PNS atau P3K justru berbeda. Kalau kerja itu ada syarat sahnya menerima gaji, yakni bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi yang dibebankan,” kata Hasto.
Menurutnya, pengangkatan non-ASN bukan perkara mudah, tetapi melewati banyak dinamika birokrasi.
Untuk itu, ia berpesan agar PPPK paruh waktu tidak berpuas diri.
Kemudian, Pemkot Yogyakarta masih katanya masih memiliki 722 tenaga non-ASN atau honorer.
"Kalau ada kesempatan akan kami masukkan. Saya tidak pernah menghambat, akan saya perjuangkan,” ujarnya.


















































