2 ABK WNI Korban Kapal Tenggelam di Korsel Masih dalam Proses Pencarian

5 hours ago 8

2 ABK WNI Korban Kapal Tenggelam di Korsel Masih dalam Proses Pencarian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah dalam media gathering di Jakarta, Rabu (1/7). (ANTARA/Cindy Frishanti)

jpnn.com - JAKARTA - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) penangkap ikan Korea Selatan hilang. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan dua ABK WNI itu masih dalam proses pencarian dan belum ditemukan.

“Sampai saat ini belum ditemukan, dan sesuai aturan setempat, untuk tempat pencarian yang dilakukan oleh Coast Guard itu 3 x 24 jam. Setelah itu, pencarian hanya dilakukan oleh kapal-kapal yang berinteraksi di sana,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Rabu (1/7).

Heni memastikan bahwa Direktorat PWNI akan melakukan pendampingan dan komunikasi dengan anggota keluarga dari dua ABK yang hilang tersebut. Pada 25 Juni, Kemlu RI menyampaikan bahwa kapal penangkap ikan yang diawaki oleh enam awak kapal WNI tenggelam di sekitar perairan Busan, setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton.

“Pada saat kejadian, terdapat 8 ABK di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari 6 WNI dan 2 WN Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, 6 ABK (4 di antaranya WNI) berhasil diselamatkan, sementara 2 ABK WNI lainnya masih dalam proses pencarian,” ungkap Heni.

Pada 1 Mei, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan pelindungan tenaga kerja, tidak hanya dari faktor alam tetapi juga lingkungan kerjanya.

Melalui perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan pelindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajiban, aspek keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi. (antara/jpnn)

Kemlu RI menyebut 2 WNI ABK kapal yang tenggelam di Korsel masih dalam proses pencarian dan belum ditemukan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |