2 Pengawas Sekolah di Kabupaten Bogor Dipecat, Kasusnya Berat

3 hours ago 2

2 Pengawas Sekolah di Kabupaten Bogor Dipecat, Kasusnya Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika. ANTARA/M Fikri Setiawan.

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan tindakan tegas terhadap dua pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang diduga melakukan pelanggaran berat kode etik aparatur sipil negara (ASN). 

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Minggu (21/12).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas berupa hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo.

Peristiwa ini mencuat setelah video penggerebekan keduanya beredar di media sosial. 

Aksi penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan.

Ajat menjelaskan Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, proses penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.

Ajat menyebutkan rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Negara pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.

Dua pengawas sekolah tingkat SD dan SMP dipecat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus mereka berat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |