jabar.jpnn.com, DEPOK - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 bagi warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani, Kamis (25/12).
Kegiatan tersebut, berlangsung di Gereja Oikoumene Anugrah Rutan Kelas I Depok sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.
Penyerahan Remisi Khusus Natal dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, dan dihadiri jajaran pejabat manajerial, petugas pemasyarakatan, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan khidmat.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana serta pengurangan masa pidana khusus, bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam rutan,” ucapnya.
Berdasarkan data Rutan Kelas I Depok, jumlah tahanan dan narapidana yang beragama Nasrani tercatat sebanyak 51 orang.
Dari jumlah tersebut, 28 orang dinyatakan berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 27 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 1 orang.

















































