3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

4 hours ago 4

Rabu, 12 Agustus 2026 – 20:22 WIB

3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya - JPNN.com Jatim

Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akan segera disidangkan, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/ HO - Kejari Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur segera menjalani persidangan.

Ketiganya telah dilimpahkan bersama barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

"Jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani proses persidangan," kata Yogi di Surabaya, Rabu (12/8).

Dalam perkara tersebut, tiga tersangka yang diserahkan penyidik, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Ketiganya diduga terlibat bersama-sama dalam praktik pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Yogi mengatakan proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Setelah pelimpahan tahap II, jaksa akan segera mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Tiga tersangka dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |