jabar.jpnn.com, KARAWANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 6.360 laporan atau pengaduan masyarakat diterima secara digital sepanjang 1 Januari hingga 4 Desember 2025.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui Aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar) yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa Pemkab Karawang telah mengembangkan layanan pengaduan masyarakat berbasis digital sejak beberapa tahun terakhir sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik.
“Aplikasi Tangkar selama ini menjadi pusat layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah,” ujar Aep.
Ia menjelaskan, Aplikasi Tangkar merupakan sistem layanan aspirasi dan pengaduan daring terpadu milik Pemkab Karawang.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan fasilitas publik, seperti jalan rusak, pengelolaan sampah, layanan air PDAM, hingga keluhan terkait pelayanan publik lainnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, di antaranya aplikasi Android, situs web, SMS Gateway, WhatsApp, serta media sosial.
Seluruh laporan tersebut diteruskan secara terintegrasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas.















.jpeg)


































