jakarta.jpnn.com - Enam polisi menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua penagih utang alias mata elang yang menyebabkan korban, yakni MET dan NAT, meninggal dunia.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12).
Trunoyudo menjelaskan semua tersangka merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
“Terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM," kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
"Polri menegaskan bahwa penyidikan ini masih berjalan,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan pihaknya berkomitmen mengungkap kasus kriminal dengan serius.
“Tidak pandang bulu," kata Trunoyudo.


















































