jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bakteri berbahaya dalam pakaian bekas hasil impor ilegal yang diselundupkan jaringan Korea Selatan-Bali.
Penyelundupan pakaian bekas melalui aktivitas impor ilegal tersebut melibatkan dua tersangka, yakni berinisial ZT dan SB.
Saat pengungkapan kasus impor pakaian bekas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Denpasar, Senin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut bakteri berbahaya itu diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium di Bali.
"Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh penyidik, dari sampel pakaian bekas yang diambil kemudian diajukan untuk diperiksa secara laboratoris ke Labkesda Provinsi Bali, ditemukan terdapat bakteri Bacillus sp," katanya.
Dia menjelaskan bahwa bakteri tersebut sangat rentan menimbulkan masalah kesehatan untuk pengguna pakaian bekas.
Selain berbahaya sebagai kesehatan, praktik importasi pakaian bekas juga mematikan industri tekstil dan UMKM dalam negeri yang bergerak di bidang fesyen.
"Praktik-praktik importasi ilegal atau pakaian bekas ini dapat mengancam terhadap industri tekstil dalam negeri dan sektor UMKM produsen pakaian jadi di Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengungkap selama lima tahun menjalani bisnis ilegal pakaian bekas dari Korea Selatan, ZT dan SB menyamarkan identitas dari pedagang hingga mahasiswa untuk mengelabui petugas.





















































