jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus penganiayaan terhadap dokter Astra yang terjadi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.
Terlapor dalam kasus ini adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Muhammad Dias Saktiawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan telah menindaklanjuti laporan korban dengan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara hingga rekonstruksi peristiwa.
“Berkaitan dengan laporan dari dokter Astra, kami telah melakukan upaya pemeriksaan, penyelidikan lokasi kejadian, serta rekonstruksi terakhir. Dari rangkaian itu, kami menemukan adanya perbuatan yang mengarah pada tindak pidana,” kata Dwi dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Mapolda Jateng, Senin (29/12).
Meski demikian, penyidik juga mencermati adanya fakta lain dalam peristiwa tersebut, yakni perbuatan yang dilakukan tidak sampai mengganggu pekerjaan korban secara signifikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menerapkan Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan, dan dalam ketentuan tertentu dapat sampai enam bulan,” Ujarnya.
Kombes Dwi menyatakan sesuai ketentuan hukum, tersangka dalam perkara penganiayaan ringan tidak dapat dikenai penahanan. Namun, dia menyebut perkara ini masih berada pada tahapan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan.


















































