Ajukan 10 Novum Baru, Sidang PK Bella Puspita Sari Soroti Keabsahan Audit

1 month ago 14

Senin, 11 Mei 2026 – 17:05 WIB

Ajukan 10 Novum Baru, Sidang PK Bella Puspita Sari Soroti Keabsahan Audit - JPNN.com Jateng

Bella Puspita Sari, terdakwa perkara penggelapan didampingan kuasa hukumnya, Setiawan seusai sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang Peninjauan Kembali (PK) sekaligus akta permohonan PK dengan terdakwa Bella Puspita Sari dalam kasus dugaan penggelapan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (11/5).

Dalam sidang tersebut, mantan Manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA) itu menghadirkan saksi sekaligus mengajukan 10 novum baru.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan atau penyumpahan saksi-saksi, dan kami mengajukan 10 novum baru,” ujar kuasa hukum Bella, Setiawan seusai persidangan.

Dia menjelaskan novum pertama berupa hasil telaah dari KAP Sukamto yang menyebut audit investigatif oleh KAP Sophian Wongsargo dinilai tidak sah karena dilakukan sebelum auditor memiliki sertifikasi.

“Bagaimana mungkin seseorang yang belum memiliki sertifikasi melakukan audit investigatif. Itu yang menjadi sorotan kami,” katanya.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, auditor investigatif wajib berpedoman pada standar yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), termasuk memiliki sertifikasi terkait standar jasa investigasi.

Setiawan menyebut KAP Sukamto sendiri merupakan tim penyusun standar jasa investigasi tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menghadirkan rekaman video berdurasi sekitar 45 menit yang diputar dalam persidangan. Rekaman itu disebut memuat percakapan antara suami Bella, kuasa hukum, dan KAP Sophian.

Sidang PK Bella Puspita Sari mengajukan 10 novum baru, kuasa hukumnya menyoroti keabsahan audit.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |