jateng.jpnn.com, JEPARA - Polres Jepara menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Sejak Senin tersangka sudah kami tetapkan dan dilakukan penahanan,” ujar Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5).
Kasus itu dilaporkan ke polisi pada Februari 2026. Namun, dugaan tindak kekerasan seksual disebut telah terjadi sejak April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menggunakan modus manipulatif untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19).
Korban disebut diminta membaca tulisan berbahasa Arab dan rangkaian bacaan tertentu hingga diyakinkan seolah telah dinikahi oleh pelaku.
Polisi menyebut korban kemudian berada dalam tekanan relasi kuasa sehingga pelaku diduga leluasa melakukan tindakan asusila berulang kali.
Peristiwa itu disebut terjadi di area gudang produksi air mineral milik pondok pesantren setempat.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)