jatim.jpnn.com, GRESIK - Kakek berinisial AM (53) asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tega melakukan pencabulan kepada cucunya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan aksi pelaku diketahui terjadi pada sekitar Oktober 2024, di rumahnya.
“Saat itu korban diantar ibu kandungnya untuk bermain dengan neneknya. Setelah neneknya tidur, korban bermain dengan pelaku,” ungkap Arya, Senin (15/12).
Dia menambahkan situasi rumah sepi dimanfaatkan pelaku untuk menggauli korban dengan mengajaknya masuk ke dalam kamarnya.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Gresik. Dari keterangan yang kami dapat, tersangka mengakui telah melancarkan aksinya beberapa hari kemudian dengan modus sama,” imbuhnya.
Mirisnya, tindakan AM menyebabkan korban mengalami trauma sehingga tidak mau ketemu dengan pelaku kembali.
Atas kejadian tersebut, kedua orang tua anak korban melaporkan AM ke Polres Gresik.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Arya. (mcr23/jpnn)


















































