jpnn.com, BADUNG - Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Puspa Negara mendorong evaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Hal tersebut disampaikan Puspa Negara merespons polemik gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemkab Badung terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Puspa Negara yang Ketua Fraksi Partai Gerindra itu menilai Pemkab Badung juga perlu mempertimbangkan untuk membuka peluang perusahaan lain membangun menara telekomunikasi yang tetap menjaga kearifan lokal, bentang alam, dan tata ruang wilayah Badung yang merupakan destinasi wisata.
“Kita taat asas, kalau memang harus untuk membuka ruang ke semua pihak, kita lihat saja. Kita juga ingin ada evaluasi Perda tentang pembangunan menara terpadu di Kabupaten Badung, Perda kan harus ada evaluasi,” kata Puspa Negara kepada wartawan, Rabu (3/12).
Puspa Negara mengatakan pihaknya memohon penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kepada DPRD Badung sebagai representasi masyarakat terkait gugatan yang dilayangkan Bali Towerindo ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi.
“Kita pasti minta penjelasan ke bupati, melalui leading sektor, komisi 2 dan komisi 1, saya minta agar bupati menjelaskan dengan baik tentang gugatan ini, materi gugatannya,” ujarnya.
Puspa Negara mengaku belum mengetahui pasti materi gugatan dan tindakan Pemkab Badung yang dianggap wanprestasi oleh pihak Bali Towerindo. Ia menyebut tersentak ketika tahu kabar Pemkab Badung digugat Rp3,37 triliun karena dinilai wanprestasi oleh Bali Towerindo.
“Memang gugatan ini menjadi sesuatu yang baru, kita tersentak juga pemerintah digugat pihak ketiga terkait wanprestasi,” ujarnya.





















































