Astaga, Sopir Ambulans Puskesmas di Semarang Dipecat via WhatsApp, Padahal Sudah 7 Tahun Mengabdi

1 week ago 6

Selasa, 14 Juli 2026 – 18:22 WIB

Astaga, Sopir Ambulans Puskesmas di Semarang Dipecat via WhatsApp, Padahal Sudah 7 Tahun Mengabdi - JPNN.com Jateng

Rokhmad didampingi Pengacara LBH Semarang melaporkan PHK yang dialaminya ke Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti di Balai Kota Semarang. FOTO: Humas LBH Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang sopir ambulans Puskesmas Pudakpayung, Kota Semarang Rokhmad dipecat atau pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat layanan perpesanan WhatsApp.

Karena itu, juru mudi yang menginduk di Dinas Kesehatan (Dinkes) itu didampingi LBH Semarang melapor ke Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti pada Senin (13/7).

Sang sopir yang telah bekerja selama tujuh tahun, tetapi statusnya hanya sebagai karyawan tidak tetap atau pekerja kontrak dengan waktu tertentu (PKWT) melalui pihak ketiga perusahaan alih daya PT. Etos Nasional Kudus (PT Etos).

Pengacara LBH Semarang M Safali mengatakan pemecatan secara tidak prosedural itu diawali dengan pengalihan status sopir ambulans tersebut dari pegawai nonASN Dinkes kemudian beralih menjadi buruh outsourcing pada 2024. Namun, tetap bekerja di lingkungan Dinkes Kota Semarang.

Menurutnya, kebijakan pengalihan ke outsourcing ini terbukti tebang pilih, tidak berdasar hukum, dan tidak diberlakukan merata pada 39 Puskesmas se-Kota Semarang.

Dia menyebut eks buruh yang didampinginya ini sempat menanyakan status tersebut merugikan hak-haknya termasuk penurunan upah yang diterima dibawah UMK Semarang, tetapi tidak dihiraukan tanpa penjelasan yang pasti.

“Mirisnya, secara mengejutkan pada 2 Januari 2025 PT Etos mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ditujukan kepada eks buruh yang menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya dan melakukan PHK sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali, Selasa (14/7).

Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 mengenai perlindungan buruh setelah PHK dengan menegaskan kompensasi sebagai standar minimum.

Sopir ambulans Puskesmas di Kota Semarang, Jawa Tengah dipecat melalui layanan perpesanan WhatsApp, begini kronologinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |