Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang

5 hours ago 3

 Tak Ada Uang Negara yang Hilang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor, Jakpus. Foto: dok Rp

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, membantah seluruh pokok dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kemenag.

Wa Ode menilai dakwaan dalam Surat Dakwaan Nomor 72/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama mengenai tudingan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Advokat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex melalui siaran pers, bertepatan dengan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penasehat hukum memandang perlu untuk menyampaikan tanggapan secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat melalui rekan-rekan media," kata Wa Ode dalam siaran pers tersebut.

Menurut Wa Ode, tudingan adanya kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 sangat tidak mendasar secara hukum.

Sebab, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik untuk jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus, disebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan langsung oleh jemaah serta nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Adapun alokasi APBN dalam penyelenggaraan haji hanya diperuntukkan bagi operasional petugas negara, bukan untuk membiayai akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah," ujarnya.

Wa Ode membantah tuduhan Gus Alex menerima fee percepatan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |