jpnn.com, JAKARTA - 9 Desember ditetapkan komunitas internasional sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Penetapan ini berangkat dari komitmen global yang ditandai dengan penandatanganan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) di Merida, Meksiko, yang diikuti oleh Indonesia bersama 137 negara lainnya pada 9 Desember 2003.
Peringatan Harkodia tahun ini yang mengusung tema 'Satukan Aksi, Basmi Korupsi!' menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus melibatkan masyarakat secara lebih luas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sejalan dengan komitmen global tersebut, Bea Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan turut mengambil peran aktif dalam memperkuat budaya antikorupsi melalui peningkatan integritas dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan peringatan Hakordia 2025 menjadi momentum penting bagi Bea Cukai untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi, baik pihak internal dan eksternal, dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.
“Hakordia merupakan momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (16/12).
Budi menyampaikan Bea Cukai memandang penting peran seluruh pegawai, keluarga, dan masyarakat untuk bersatu padu membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan terdekat hingga pelayanan kepada publik.
Lebih lanjut, ia menambahkan Hakordia juga menjadi sarana akuntabilitas kepada masyarakat.





















































