Bea Cukai, Imigrasi, dan Polres Belu Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

1 day ago 3

Bea Cukai melakukan penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Imigrasi Atambua, serta Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P. mengatakan keberhasilan penindakan itu merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Penindakan rokok ilegal itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai Atambua, Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua memeriksa sebuah rumah yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, pada Kamis (4/12).

Dari pemeriksaan, tim gabungan menemukan 138.160 batang rokok ilegal, yang terdiri dari 38.560 batang rokok berbagai merek asal Tiongkok meliputi Chunghwa, Nanjing, Yun Yan, Guiyan, Septwolves, Furongwang, Yuki, Sequoia, dan lain-lain tanpa dilekati pita cukai dan 99.600 batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Total barang bukti dari penindakan pertama ini 138.160 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp290.136.000 dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp109.699.040.

Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan empat orang warga negara asing, yaitu tiga orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan seorang warga negara Timor Leste.

Bea Cukai melakukan penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).

Read Entire Article
Kabar berita |