jpnn.com, KAPUAS HULU - Bea Cukai Nanga Badau menyerahkan hibah barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Muhamad Lukman kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Agustinus Stormandi di Kantor Bupati Kapuas Hulu pada Selasa (2/12).
Barang yang dihibahkan berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Nanga Badau periode Januari hingga Juni 2025, berupa barang kebutuhan pokok atau bapok dengan total 729 kg, terdiri dari beras 420 kg, gula 72 kg, dan minyak goreng 237 liter.
Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Lukman menyampaikan hibah ini merupakan bukti kehadiran negara melalui Bea Cukai dalam dua fungsi sekaligus, yaitu penegakan hukum dan kebermanfaatan sosial.
“Penyerahan hibah BMMN ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai. Hasil penindakan tidak selalu harus dimusnahkan apabila masih memiliki nilai guna dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu (3/12).
Dia berharap kegiatan ini menjadi simbol kolaborasi dan penguatan peran negara di perbatasan.
"Upaya penindakan yang kami lakukan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Lukman mengatakan kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait sebagai bentuk sinergi penguatan pengawasan di wilayah perbatasan.





















































