Belum Sempat Jual Sabu-Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi

3 days ago 8

Senin, 03 Agustus 2026 – 13:32 WIB

Belum Sempat Jual Sabu-Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi - JPNN.com Jatim

Residivis di Surabaya kembali ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu-sabu. Polisi menyita 14 poket seberat 1,832 gram. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2020 rupanya tak membuat VR (32) jera. Pria asal Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya itu kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dalih himpitan ekonomi membuat VR kembali terjun ke bisnis haram tersebut. Namun, belum sempat menikmati hasil penjualan sabu, VR lebih dulu ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

VR ditangkap polisi di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku VR kita tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total seberat 1,832 gram," kata Dodi, Minggu (2/8).

Belasan poket sabu tersebut memiliki berat yang bervariasi, mulai 0,083 gram hingga 0,589 gram. Penangkapan VR bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Surabaya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

"Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan," ujarnya.

Residivis di Surabaya kembali ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu-sabu. Polisi menyita 14 poket seberat 1,832 gram dan memburu bandar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |