Berikut Daftar UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat, Tertinggi Kota Bekasi

6 hours ago 9

Berikut Daftar UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat, Tertinggi Kota Bekasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi upah minimum kabupaten atau UMK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, KOTA BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 Jawa Barat pada Rabu (24/12).

Seluruh usulan kenaikan UMK dari kota/kabupaten dipastikan sudah diterima oleh pemerintah provinsi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan UMK yang telah diputuskan tersebut merupakan jalan tengah, karena dihitung sesuai dengan formulasi dari pemerintah pusat.

Meski begitu, baik pengusaha dan buruh tetap memiliki penilaian masing-masing.

"Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa," kata Dedi, dikutip Kamis (25/12).

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, keputusan UMK 2026 Jabar diambil berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota.

Artinya, Pemprov Jabar menerima semua usulan besaran UMK.

"Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah," kata Kim.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 Jawa Barat. Berikut daftarnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |