BPJS Kesehatan Hadirkan Program New Rehab 2.0 untuk Mudahkan Peserta JKN Lunasi Tunggakan Iuran

1 day ago 15
BPJS Kesehatan Hadirkan Program New Rehab 2.0 untuk Mudahkan Peserta JKN Lunasi Tunggakan Iuran Ana (32), peserta JKN saat memanfaatkan Program New Rehab 2.0. (Ist)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Janminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap pembayaran iuran. Salah satunya melalui Program New Rencana Pembayaran Bertahap atau New Rehab 2.0 yang kini dapat dimanfaatkan peserta yang telah beralih segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa program ini merupakan solusi nyata bagi peserta JKN, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang mengalami kendala finansial dalam melunasi tunggakan sekaligus.

Elke menjelaskan bahwa Program New Rehab 2.0 hadir sebagai solusi bagi peserta yang kesulitan membayar tunggakan secara langsung, sehingga dapat memanfaatkan sistem cicilan yang fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.

“Progranm New Rehab 2.0 hadir untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada peserta JKN yang ingin melunasi tunggakan iuran secara bertahap. Bagi peserta yang menunggak iuran, dan merasa berat membayar secara sekaligus, program ini bisa dimanfaatkan agar mereka tetap bisa menjaga status aktif dan mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai,” ujar Elke, Jumat (30/5/2025).

Program ini tidak hanya berlaku bagi peserta mandiri aktif, tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh peserta yang sudah beralih segmen kepesertaan. Misalnya, dari PBPU menjadi peserta Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan luran (PBI), namun masih memiliki tunggakan dari kepesertaan sebelumnya.

Karena walaupun telah beralih segmen, kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran yang telah terbentuk.

“Hal ini menjadi terobosan penting karena sebelumnya peserta yang alih segmen tidak bisa mengakses program Rehab. Sekarang, dengan New Rehab 2.0, mereka tetap bisa melunasi tunggakan lamanya, meskipun sudah tidak di segmen PBPU. Program ini memiliki keunggulan yaitu peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap mulai dari 2 bulan hingga maksimal 36 bulan, sesuai kemampuan finansial peserta,” papar Elke.

Selain itu, lanjut Elke, pendaftaran program ini juga mudah dilakukan. Peserta cukup mengakses aplikasi Mobile JKN dan memilih menu New Rehab (Cicilan), lalu mengikuti panduan yang tersedia.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa meskipun status peserta sudah berubah ke segmen lain, tanggung jawab atas tunggakan iuran sebelumnya tetap melekat. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala di kemudian hari jika peserta kembali ke segmen PBPU.

“Peserta yang saat ini sudah terdaftar sebagai PPU atau PBI, jika masih memiliki tunggakan iuran dari segmen PBPU, tetap wajib menyelesaikannya. Karena suatu saat, bisa saja mereka kembali ke segmen PBPU dan tunggakan itu akan menjadi kendala,” ujar Elke.

Ana (32), Salah satu peserta JKN yang telah memanfaatkan Program New Rehab 2.0, mengaku pernah memiliki tunggakan selama 10 bulan saat menjadi peserta PBPU. Kini setelah bekerja di perusahaan swasta dan menjadi peserta PPU, Ratih tetap merasa bertanggung jawab untuk melunasi tunggakannya.

“Saya tahu itu tanggungan saya dulu sebelum iuran saya ditanggung perusahaan. Sekarang saya sudah bekerja di perusahaan tapi tetap harus menuntaskan kewajiban tersebut, ketika petugas BPJS Kesehatan memberi informasi tentang New Rehab 2.0, saya langsung daftar karena memang ingin segera menyelesaikan tunggakan saya,” ujar Ana.

Ana menambahkan, program ini sangat membantunya secara psikologis dan finansial. Dengan mencicil, ia merasa lebih ringan dan tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa mengganggu pengeluaran rumah tangga. Ana juga berharap peserta lain yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

“Program ini sangat membantu, saya bisa cicil sedikit demi sedikit sesuai kemampuan saya. Sekarang saya tidak khawatir lagi kalau suatu saat harus pindah kerja atau kembali jadi peserta mandiri, karena tunggakan saya sudah terjadwal untuk dilunasi,” pungkasnya. (ris/msn)

Read Entire Article
Kabar berita |