bali.jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 9 hingga 18 Desember 2025, Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkoba.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, dengan tujuh orang lainnya masih berstatus DPO.
Dari keenam sindikat tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kg sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat konferensi pers, Senin (22/12) menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebelum event DWP berlangsung.
“Penindakan tidak berada di dalam area pelaksanaan konser,” ujar Brirgjen Eko Hadi Santoso.
Menurutnya, penindakan ini dilakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung.

















































