Bule Italia Pelaku Penganiayaan dan Overstay Tiga Tahun Diusir dari Bali, Fatal

1 week ago 7

Sabtu, 25 Juli 2026 – 10:09 WIB

Bule Italia Pelaku Penganiayaan dan Overstay Tiga Tahun Diusir dari Bali, Fatal - JPNN.com Bali

Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi Warga Negara (WN) asal Italia berinisial JF, pada Jumat (24/7) malam lantaran terlibat kasus penganiayaan dan overstay selama tiga tahun di Bali. Foto: Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi Warga Negara (WN) asal Italia berinisial JF, pada Jumat (24/7) malam.

Bule 41 tahun ini dideportasi dengan tujuan akhir Roma, Italia.

Tindakan tegas ini diambil setelah pria asing tersebut menyelesaikan masa pidananya atas aksi penganiayaan terhadap warga lokal, sekaligus terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berat.

"JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan tiga bulan pada 17 Juli 2026.

Kami langsung mendeportasinya sesuai Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Sabtu (25/7).

Aksi penganiayaan yang dilakukan JF sempat terekam video hingga viral di media sosial pada April 2026 lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) pagi di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.

Keributan bermula saat korban, KR, 29, terbangun dan mendapati istrinya sedang berselisih dengan JF.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi Warga Negara (WN) asal Italia berinisial JF, pada Jumat (24/7) malam karena overstay & penganiayaan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |