Buron 6 Bulan, Pelaku Pembunuhan Wanita di Warung Bypass Madiun Ditangkap

1 month ago 31

Selasa, 12 Mei 2026 – 10:35 WIB

Buron 6 Bulan, Pelaku Pembunuhan Wanita di Warung Bypass Madiun Ditangkap - JPNN.com Jatim

Kapolres Madiun AKBP Kemas (ketiga kanan) bersama jajaran saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan dalam kegiatan pers rilis di Madiun, Jawa Timur, Senin (11/5/2026). ANTARA/Louis Rika/vft.

jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun akhirnya menangkap PRJ (46), terduga pelaku pembunuhan wanita di sebuah warung jalur bypass Saradan yang buron selama enam bulan.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan tersangka selama pelarian hidup berpindah-pindah tempat tanpa alamat tetap.

"Tersangka ini berpindah-pindah dan tidak punya alamat tetap. Yang bersangkutan sering naik bus kemudian turun di suatu daerah, tidur di masjid atau di emper toko sambil memantau lokasi yang menjadi target tindak pencurian," ujar Kemas saat rilis kasus di Mapolres Madiun, Senin (11/5).

PRJ merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap Sundari (55) wanita yang ditemukan tewas di sebuah warung di jalur bypass Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Oktober 2025.

Saat ditangkap, polisi menyita 39 anak kunci berbagai jenis serta sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter. Polisi juga menemukan salah satu kunci milik tersangka cocok dengan gembok di lokasi pembunuhan.

Penyidik menduga pembunuhan terjadi saat tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. Aksi tersangka dipergoki korban sehingga pelaku panik dan melakukan penusukan.

Berdasarkan penelusuran polisi, PRJ diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian.

"Tersangka dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polres Madiun menangkap buronan kasus pembunuhan wanita di Saradan setelah enam bulan melarikan diri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |