Catat! Tarif Parkir di TKP Ketandan Yogyakarta

5 hours ago 7

Selasa, 23 Desember 2025 – 08:00 WIB

Catat! Tarif Parkir di TKP Ketandan Yogyakarta  - JPNN.com Jogja

Petunjuk arah menuju tempat parkir Malioboro di Jalan Abu Bakar Ali. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas tempat parkir resmi. 

Imbauan ini ditekankan untuk mencegah terjadinya potensi pungutan tidak sesuai aturan atau tarif nuthuk.

Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan area parkir yang disediakan pemerintah daerah telah dilengkapi tarif yang jelas.

"Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujar Ni Made, Sabtu (20/12).

Menurutnya, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk area parkir. 

Kemudian, kehadiran tempat khusus parkir (TKP) Ketandan dianggap makin mempermudah pengunjung di kawasan Malioboro dan sekitarnya. 

“Parkir Ketandan telah siap dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” katanya. 

Dia berharap masyarakat makin bijak dalam memilih lokasi parkir serta ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban perparkiran.

Tempat Khusus Parkir (TKP) Ketandan resmi dibuka untuk umum mulai 20 Desember 2025. Catat tarifnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |