jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas tempat parkir resmi.
Imbauan ini ditekankan untuk mencegah terjadinya potensi pungutan tidak sesuai aturan atau tarif nuthuk.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan area parkir yang disediakan pemerintah daerah telah dilengkapi tarif yang jelas.
"Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujar Ni Made, Sabtu (20/12).
Menurutnya, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk area parkir.
Kemudian, kehadiran tempat khusus parkir (TKP) Ketandan dianggap makin mempermudah pengunjung di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
“Parkir Ketandan telah siap dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” katanya.
Dia berharap masyarakat makin bijak dalam memilih lokasi parkir serta ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban perparkiran.


















































